Halaman

Rabu, 20 Juli 2011

Ada Seni Dalam Pinta dan Harapan di Balik Do'a Kita

Bismillah… Tak cukup hanya dengan kesungguhan hati meminta. Doa pun ada seninya. Puji-pujian untuk-Nya dan Rasul-Nya adalah pendahulu dari segala pintamu, kemudian, iringilah ia dengan kalimat ampunan dan pertaubatan, lalu tutuplah dengan segala tumpukan harapanmu. Jangan lupa untuk mensucikan tubuhmu, memperhatikan waktu doamu, dan tempat dimana engkau berdoa. Jika masih belum berbalas, pakaikanlah makna “baik sangka” kepada-Nya, karena buah kesabaran memang selalu indah. Kalaupun di waktu berikutnya, baik sangka-mu itu mulai berkarat. Maka yakinkanlah di dalam dirimu, bahwa masih banyak cela dan noda yang melekat dalam hatimu. Ia menjadi penghalang terkabulnya doa-mu, sebab kekotoranmu yang pernah terjadi dahulu, bisa jadi menjadi hambatan naiknya doa-doa-mu menuju langit-Nya. Hentikan sikap tergesa-gesa dalam meminta. Sebab sebagai insan biasa-pun kita tak suka orang yang semena-mena dan asal menagih apa yang mereka ingini, tiba-tiba hadir di hadapan kita. Apalagi ALLAH, Sang Pemberi Hidayah. DIA sangat menyukai sesenggukanmu dalam meminta, mencintai keterikatan hatimu bersama panjangnya kalimat doa-mu, bahkan sering juga DIA menahan untuk tak mengabulkannya karena keinginan-Nya untuk mendengar keluh kesahmu. kalau sudah begitu, apalagi yang kita pertanyakan ? Tanyakanlah pada lakumu, juga hatimu, sudahkah doamu tidak tergesa-gesa, sudahkah pintamu terbersamai dengan ketundukan jiwamu untuk merasa hina di hadapan-Nya, sudahkah senyummu atau juga mungkin tangismu menggambarkan rasa harap yang membuncah untuk-Nya. Jika belum.. perbaikilah.. Periksalah laku yang kotor, jiwa yang kelam, dan waktu-waktu-mu yang kosong tanpa kehadiran-Nya. Semoga kesyukuranmu selalu berteman dengan panjangnya harapmu. Salam hangat. Taipei, 9 Desember 2010 – in the early winter - (Yusuf Al Bahi/ Dakwatuna.com)

Peneliti Sejarah Bongkar Ciri-ciri NII Minta Sumbangan

JAKARTA (Berita Suara Media) - Penipuan berkedok doktrin agama semacam Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) 9 dinilai sebagai cerita lama.
Gerakan NII KW9 diduga untuk memperjuangkan UU Intelijen dan mengalihkan isu-isu sensitif. "Ada semacam kepentingan yang membonceng ini. NII KW9 tentang brainwash-nya sudah lama tetapi kenapa baru dimunculkan sekarang. Ada keterkaitan politik jangka pendek yang saya lihat," kata pengamat politik, Yudi Latief. Hal ini disampaikan Yudi usai menghadiri peringatan 100 tahun Wahid Hasyim di Auditorium Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4/2011). Yudi berpendapat, munculnya NII KW9 terkait UU Intelijen. "Ujung-ujungnya UU Intelijen.
Gejala seperti bersautan untuk memperjuangkan UU Intelijen dan juga atau mengalihkan isu-isu sensitif seperti pembangunan Gedung DPR dan kebohongan politik Presiden. Ini susul menyusul kejadian," papar Yudi. Menurut dia, ada kepentingan yang bertemu dan ada isu yang dirancang. "NII KW9 ini cerita lama kenapa dimunculkan sekarang karena mencari momentum," kata dia.
Sebelumnya, gerakan bawah tanah Negara Islam Indonesia (NII) di ambang kebangkrutan. Menurut Peneliti sejarah Darul Islam NII, Solahudin, salah satu penyebabnya diduga karena asetnya di Bank Century hilang. "Belum lagi utang ke bank akibat meminjam dana Rp50 miliar untuk impor sapi Selandia Baru yang gagal," kata dia dalam diskusi Polemik Radio Trijaya. Karena itulah, NII harus menghimpun dana sebanyak-banyaknya. "Target baru NII adalah orang yang mapan secara ekonomi, sehingga target kalangan akademisi dari kampus elit dan PNS (pegawai negeri sipil)," jelas dia.
Selain merekrut pengikut baru, modus lain yang mereka lakukan adalah meminta sumbangan di ATM-ATM. Mengatasnamakan yatim piatu. "Karena itu sangat efektif dan biasanya gampang," kata Solahudin. Bagaimana kita bisa memastikan, yang meminta sumbangan orang NII? Kata Solahudin, ada tandanya. "Biasanya ada yayasannya, lambangnya hitam segi enam, atau bola dunia yang di tengahnya ada bendera merah-putih," jelas dia.
Sementara itu, Menhan Purnomo Yusgiantoro kembali mengungkapkan perlunya RUU Intelijen. Aturan itu, menurut Purnomo diperlukan untuk menghadapi bahaya NII. "Sebetulnya banyak hal yang sudah kita lakukan, kita terkendala dengan aturan-aturan, seperti RUU Intelejen dan Keamanan, contohnya Malaysia dan Singapura ada, tapi kita tidak sekeras mereka," kata Purnomo di TMP Kalibata, Jaksel. Purnomo menyampaikan perlunya RUU Intelijen saat ditanya mengenai tindakan pemerintah dalam menghadapi bahaya NII.
Purnomo dengan tegas menjawab perlunya RUU Intelijen. "Saya minta aturan dan kebijakan, karena sekarang kita mau nangkap orang enggak boleh, Malaysia punya, singapura punya," imbuhnya. Selama ini keberadaan RUU tersebut banyak menuai protes publik karena memberikan kewenangan besar kepada intelijen. Dikhawatirkan, penguasa akan menggunakan RUU itu seperti zaman orde baru yang bebas 'mengambil' orang. "Saya tahu sebagian masyarakat trauma dengan orde baru," tuturnya. (fn/d2t/vs) www.suaramedia.com

Kamis, 16 Juni 2011

Langkah Mendaftar NPWP Online

mendaftar secara online di web resmi Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id). Untuk info pendaftaran online bisa dilihat dari Menu Utama > Aplikasi > e-Registration. Kalo mau langsung mendaftar, bisa mengakses alamat ini: http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do. Ntar muncul halaman login kayak gini: http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/login_e-reg.jpg Login e-Registrasi NPWP Pilih “Buat Account Baru“. Setelah itu muncul halaman untuk mengisi data pribadi seperti di bawah ini: http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/tahap_1.jpg Pendaftaran account Bila data yang diisikan valid, maka pendaftaran account baru selesai. http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/tahap_2_terdaftar.jpg Account telah terdaftar Tahap selanjutnya adalah mengisi data NPWP yang ingin daftarkan. Kalau kembali ke halaman login, isikan username dan password yang telah dibuat. pemilih jenis wajib pajak “orang pribadi (kalo pribadi)“. Screenshot-nya seperti di bawah ini: http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/tahap_3_jenis_wajib_pajak.jpg Memilih jenis wajib pajak Setelah itu mengisi formulir registrasi wajib pajak orang pribadi yang tampilannya seperti di bawah ini. http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/tahap_4_form_registrasi.jpg Pengisian form registrasi NPWP Bila data yang diisikan telah benar, maka muncul halaman seperti di bawah ini: http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/tahap_5_terima_kasih.jpg Pendaftaran secara online selesai Selanjutnya gimana? Ada dua buah dokumen yang diperlukan yaitu: 1. Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi 2. Surat Keterangan Terdaftar Sementara Kedua dokumen ini dapat dicetak melalui e-Registration (lihat gambar di atas, ada tombol untuk mencetak). Serta melengkapi kedua berkas berikut: a) Fotokopi KTP b) Surat keterangan tempat kegiatan usaha Kalo udah? Kirim semua berkas tersebut ke KPP yang sesuai dengan dokumen. http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/tempat_kpp1.jpg Lokasi KPP Kalo ga tau lokasinya, kita bisa melakukan pencarian dari web pajak.go.id. Letaknya di bagian kiri web, tepatnya di bawah menu. Ini screenshotnya. Isikan salah satu field, bisa kelurahan aja, atau kecamatan aja. Boleh juga dua-duanya. Ntar jangan lupa klik tombol Cari. http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/cari_kpp.jpg Pencarian KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Nah, setelah sampai di KPP gimana? Langsung aja menuju counter-nya. Jangan lupa ambil nomor antrian. Budayakan antri! Jangan ndeso lah… Prosesnya ga lama kok. ambil nomor antrian , tunggu nomor urut kita dipanggil dan proses pendaftaran sudah selesai. Berarti kira-kira prosesnya cukup lima menit saja. Kartu NPWP selesai beberapa hari... Untuk bukti bahwa kita sudah mendaftarkan NPWP, ntar dikasi bukti surat penerimaan-nya. Walopun kartu NPWP belum ada, kita sudah bisa menggunakan NPWP bila diperlukan. Nomornya seperti yang tertera pada bukti surat penerimaan. http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/bukti_penerimaan_surat_npwp.jpg Bukti Penerimaan Surat So, tunggu apa lagi? Cepat buruan daftarin diri kamu untuk menjadi Wajib Pajak.