Halaman

Kamis, 06 Januari 2011

Nisab Mengeluarkan Zakat

Zakat harta atau kekayaan
  • Emasnisabnya 94 gram, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
  • Perak nisabnya 672 gram, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
  • Logam mulia dan batu permata nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
  • Rumah dan tanah (yang wajib dikeluarkan zakatnya) Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
  • Kendaraan bermotor (yang wajib dikeluarkan zakatnya) Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
  • Tabungan, deposito, surat berharga dan lain-lain Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%
  • Zakat Perusahaan dan Perdagangan Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5%. Cara menghitung nilai kekayaan perusahaan dengan menghitung jumlah modal ditambah laba perusahaan pada waktu akan mengeluarkan zakatnya.
  • Zakat Tumbuh-tumbuhan Nisabnya senilai 1350 kg gabah atau padi atau senilai 759 kg beras, haulnya setiap panen dan kadar zakatnya 5% jika pengairan sulit dan 10% jika pengairannya mudah.
  • Zakat Barang Tambang Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya satu tahun dan kadar zakatnya 2,5% 
  • Zakat Barang Temuan Nisabnya senilai 94 gram emas, haulnya pada waktu ditemukan dan kadar zakatnya 20%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kritik dan saran anda adalah perbaikan kami