Halaman

Kamis, 23 Desember 2010

Makalah Euthanasia


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam perkembangan dunia yang semakin maju, peradaban manusia juga tampil gemilang sebagai refleksi dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tegnologi, persoalan-persoalan  norma dan hukum kemasyarakatan dunia bisa bergeser, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang bersangkutan.
Di dalam masyarakat modern seperti Barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu suatu produk hukum baru di buat. Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka interprestasi terhadap hukum juga bisa berubah. Dari perbuatan yang dahulu di anggap tabu, pada waktu tertentu pandangan itu bisa saja berubah menjadi serba boleh.
Kalau dahulu perbuatan mengakhiri hidup sendiri merupakan perbuatan tabu dan aneh, namun pada saat ini bukan lagi hal aneh bahkan sering terjadi, dan bisa melalui legalitas pengadilan seperti yang sering terjadi di beberaspa negara barat.
Begitu juga dengan masalah Euthanasia yang telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di negara-negara Barat. Di indonesia masalah ini pernah diperbicangkan, seperti yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam seminarnya tahun 1955 yang melibatkan para ahli kedokteran dan ahli hukum positif serta para ahli hukum islam. Pro dan kontra terhadap Euthanasia itu masih berlangsung terutama ketika masalahnya dikaitkan dengan pertanyaan “bahwa menentukan hak mati itu hak siapa dan dari sudut manakah harus dilihat”.
Oleh sebab itu, melalui makalah ini diharapkan bisa mengungkap suatu pandangan yang komprehensif mengenai hukum Euthanasia menurut islam, akan tetapi tetap harus meninjau terlebih dahulu dari segi kedokteran dan hukum positif.
  
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi euthanasia dan apa saja macam-macamnya.
2.      Bagaimana kriteria mati menurut kedokteran.
3.      Bagaimana euthanasia menurut KUHP dan kode etik kedokteran.
4.      Bagaimana euthanasia dalam tinjauan hukum islam.

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui Apa definisi euthanasia dan apa saja macam-macamnya.
2.      Mengetahui kriteria mati menurut kedokteran.
3.      Mengetahui  euthanasia menurut KUHP dan kode etik kedokteran.
4.      Mengetahui hukum euthanasia dilihat dari perspektif islam.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Euthanasia dan Macam-macamnya.
Euthanasia berasal dari kata Yunani Eu yang berati baik, dan Thanatos yaitu mati. Maksudnya adalah mengakhiri hidup dengan cara yang mudah dan tanpa merasakan sakit. Oleh karena itu, Euthanasia sering disebut juga dengan Mercy Killing atau mati dengan tenang.[1]
Dilihat dari kondisi pasien tindakan euthanasia bisa dikategorikan menjadi dua macam yaitu aktif dan pasif :
1.      Euthanasia Aktif adalah suatu tindakan mempercepat proses kematian, jika kondisi pasien berdasarkan ukuran dan pengalaman medis masih menunjukkan adanya harapan hidup.  Dengan kata lain tanda-tanda kehidupan masih terdapat pada penderita ketika tindakan itu dilakukan.
2.      Sedangkan yang dimaksud Euthanasia Pasif adalah suatu tindakan membiarkan pasien atau penderita dalam keadaan tidak sadar (comma), karena berdasarkan pengalaman maupun ukuran medis sudah tidak ada harapan hidup atau tanda-tanda kehidupan tidak terlihat lagi padanya.

B.     Kriteria Mati.
Perbincangan Euthanasia berkaitan erat dengan masalah definisi mati, namun definisi tentang mati itu sendiri tampaknya mengalami perkembangan. Hal ini disebabkan semakin majunya perkembangan ilmu pengatahuan, terutama dibidang teknologi kedokteran.
Dahulu ukuran kematian dilihat pada nafas kemudian ukuran itu ditanggalkan dan diganti bahwa kematian itu diukur dengan tidak berfungsinya jantung. Oleh karena itu, di daerah yang tidak mempunyai pengukur jantung biasanya cukup hanya dengan mengetahui gerak nadi.
Dan kini diketahui bahwa jantung ternyata digerakkan oleh pusat saraf penggerak yang terletak pada bagian batang otak dikepala. Jadi, kalau hanya terjadi pendarahan pada otak belum tentu penderita mati. Para ahli kedokteran tampaknya sepakat bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan kematian adalah batang otak. Jika batang otak beul-betul mati maka harapann hidup seseorang sudah terputus.
Untuk menentukan kerusakan otak pada manusia menurut Prof. Mahar Madjono tidaklah terlalu sulit: “Bagi rumah sakit yang tidak mempunyai alat Electro Enceflograf (EEG) yakni alat ditektor otak, maka cukup dengan mengetes refleksi kornea mata, apakah pupil (anak mata) masih memberi reaksi terhadap cahaya. Bisa juga dengan memeriksa refleks vestibula okular (meneteskan 20cc air es ke telinga kiri dan kanan, kemudian memeriksa reaksi motoriknya pada mata). Tindakan ini bisa dilakukan oleh setiap dokter, walaupun dengan peralatan rumah sakit yang sederhana”.[2]

C.    Euthanasia Menurut KUHP dan Kode Etik Kedokteran.
Prinsip umum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan masalah jiwa manusia adalah memberikan perlindungan, sehingga hak hidup secara wajar sebagaimana harkat kemanusiaannya menjadi terjamin.
Di dalam pasal 344 KUHP dinyatakan: “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, maka dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun”. Dan juga pasal 388 KUHP dinyatakan: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”. [3]
Dokter yang melakukan tindakan Euthanasia (aktif khususnya) bisa diberhentikan dari jabatannya karena melanggar kode etik kedokteran. Di dalam kode etik kedokteran yang ditetapkan oleh Mentri Kesehatan nomor : 434 / Men.Kes / SK / X / 1983 yang di sebutkan pasal 10 : ”Setiap Dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani”.
Berarti bahwa baik menurut Agama dan Undang-undang Negara, maupun menurut etik kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan :
a)      Menggugurkan Kandungan (Abortus Provactus).
b)      Mengakhiri hidup seseorang penderita, yang menurut ilmu dan pengalaman tidak mungkin ada sembuh lagi (Euthanasia).[4]
 
D.    Euthanasia Dlam Tinjauan Hukum Islam.
1.      Kedudukan Jiwa Dalam Islam.
Islam sangat menghargai jiwa, lebih-lebih terhadap jiwa manusia. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits yang mengharuskan kita untuk memelihara jiwa manusia (hifzhal al-Nafs). Oleh karena itu, seorang manusia tidak sama sekali berwenang dan tidak boleh melenyapkannya tanpa kehendak dan aturan Allah sendiri. Diantara firman Allah yang menyinggung mengenai jiwa atau nafs ini adalah sebagai berikut :
a.       Q.S. al-Hijr ayat 23 :
.............................................................
Dan sesungguhnya benar-benar kamilah yang menghidupkan dan mematikan … “.[5]
b.      Q.S. al-Najm ayat 44 :
...................
Dan bahwasannya Dialah yang mematikan dan menghidupkan”.[6]
Tindakan menghilangkan jiwa milik orang lain maupun milik sendiri adalah perbuatan melawan hokum Allah, tindakan menghilangkan jiwa hanya diberikan kepada lembaga peradilan (Pemerintah Islam) sesuai dengan aturan pidana islam.
Begitu besarnya penghargaan islam terhadap jiwa, sehingga perbuatan yang merusak atau menghilangkan jiwa manusia akan di ancam dengan hukuman yang setimpal (Qishash atau Diyat).
2.      Bagaimana Islam Menghukumi Euthanasia.
Dari segi Nash, islam secara tegas melarang pembunuhan. Akan tetapi apakah Euthanasia dengan begitu saja digolongkan sebagai pembunuhan? Sedangkan aspek tindakan sebagai unsur kedua sudah jelas ada, karena biasanya upaya untuk mengurangi beban pasien dalam penderitaannya melalui suntikan dengan bahan pelemah fungi saraf dalam dosis tertentu (Neurasthenia). Sementara aspek pelaku sudah jelas terdiri dari dokter, pasien dan keluarga.
Begitu pula terjadinya Euthanisia aktif itu sendiri tidak terlepas dari alasan-alasan berikut ini :
 Alasan pertama, bahwa pasien sudah tidak tahan menanggung derita yang berkepanjangan, tidak ingin meningggalkan beban ekonomi, atau tidak punya harapan sembuh, adalah refleksi dari kelemahan iman. Cara euthanasia yang ditempuh oleh pasien tersebut salah, maka yang bersangkutan terkena larangan Allah, yaitu sebagai tindakan bunuh diri dan termasuk mengingkari Rahmat Allah.
Islam menghendaki setiap muslim untuk selalu optimis, islam tidak membenarkan dalam situasi apapun untuk melepaskan nyawanya, bahkan berdo’a meminta dimatikanpun tidak diperbolehkan.
Sedangkan pertimbangan kedua, yaitu dari pihak keluarga yang merasa kasihan kepada pasien yang masih termasuk bagian dari keluarga mereka, atau karena tidak sanggup lagi menanggung biaya perawatan, maka apabila diselesaikan dengan euthanasia berarti perbuatan itu tergolong pembunuhan sengaja, dan Allah mengancam pelakunya dengan azab neraka, sebagaimana dalam firman-Nya dalam Q.S an-Nisa’ ayat 93 :....................................................
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahanam, kekal didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakannya azab yang besar baginya.”.
Adapun pertimbangan ketiga, bahwa keluarga atau salah seorang diantara mereka yang bekerjasama dengan dokter untuk melakukan Euthanasia, dengan harapan agar segera memperoleh harta warisan dan sebagainya, maka tindakna ini jelas sekali sebagai penbunuhan sengaja.
K.H. Syukron Makmun berpendapat bahwa kematian itu adlah urusan Allah, manusia tidak mengetahui kapan kematian dating menyapanya. Jadi, mempercepat kematian tidak dibenarkan, tugas dokter adalah menyembuhkan, bukan membunuh, kalaupun tidak sanggup kembalikan kepada keluarga.
Apapun alasannya, apabila tindakan itu berupa euthanasia aktif, yang berarti suatu tindakan mengakhiri hidup manusia pada saat yang bersangkutan masih menunjukkan adanya tanda-tanda kehidupan, maka islam mengharamkannya.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian terdahulu di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Yang berhak mengakhiri hidup seseorang hanya Allah SWT. Oleh karena itu, orang yang mengakhiri hidup dengan cara atau alas an yang bertentangan dengan ketentuan Agama (Laisa bi al-haq), seperti Euthanasia Aktif adalah perbuatan bunuh diri, yang diharamkan dan diancam Allah dengan hukuman neraka selama-lamanya.
2.      Euthana Aktif tetap dilarang, baik dilihat dari segi kode etik kedokteran, undang-undang hukum pidana, lebih-lebih menurut islam yang menghukuminya haram.
3.      Euthanasia Pasif diperbolehkan, yaitu sepanjang kondisi organ utama pesien beruoa batang otaknya sudah mengalami kerusakan fatal.

B.     Saran-saran
Untuk menghadapi masalah yang berkaitan dengan adanya Euthansia ini, perlu kiranya dikemukakan saran-saran berikut :
1.      Jika pertimbangan kemampuan untuk memperoleh layanan medis yang lebih baik tidak memungkinkan lagi, baik karena biaya yang amat terbatas maupun rumah sakit yang peralatannya lebih lengkap terlalu jauh, maka dapat dilakukan dua cara :
a)      Menghentikan perawatan atau pengobatan, artinya membawa pasien pulang kerumahnya.
b)      Membiarkan pasien dalam perawatan seadanya tanpa ada maksud melalaikannya, apalagi menghendaki kematiannya.
2.      Umat islam diharapkan tetap berpegang teguh terhadap kepercayaannya yang menganggap segala musibah (termasuk menderita sakit) sebagai ketentuan yang dating dari Allah. Hal itu hendaknya dihadapi dengan penuh kesabaran dan tawakal. Dan justru keadaan yang kritis tersebut merupakan masa penentuan kokoh dan tidaknya iman seseorang, serta konsekuensi dari sikap yang di ambil akan dipertanggung jawabka dikemudian hari.
3.      Para dokterk diharapkan tetap berpegang kepada kode etik kedokteran dan sumpah jabatannya, sehingga tindakan yang mengarah kepada percepatan proses kematian bisa dihindari.


[1] Van Hoeve, Eksiklopedia Indonesia, Vol 2, Topik Euthanasia, Jakarta, Ikhtiar Baru, 1987, hal 978
[2] Majalah Tempo, No 06, 06 April 1085, Hal.69
[3] Drs.T.Erwan,Cs. Himpunan Undang-undang dan Peraturan-peraturan Hukum Pidana, Jakarta, Aksara Baru, 1979, hal 137
[4] Keputusan Mentri Kesehatan RI nomor : 434/Men.Kes/SK/X/1983 Tentang, belakunya kode etik kedokteran indonesia bagi para dokter indonesia, Jakarta:yayasan penerbit Ikatan Dokter Indonesia, 1988, Hal 392
[5] Departemen Agama RI. Al qur’an dan terjemahnya. Surabaya. Al hidayah. 19898. hal 392
[6] Ibid. hal 875

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kritik dan saran anda adalah perbaikan kami