Halaman

Sabtu, 05 Maret 2011

Agenda Gerakan Perempuan Islam

Oleh: Farid Muttaqin

GERAKAN perempuan Islam sudah banyak hadir melakukan berbagai program pemberdayaan perempuan. Gerakan ini dikoordinasi beberapa pihak yaitu perorangan, LSM, akademisi, organisasi masyarakat, organisasi politik, juga organisasi pemerintah.
Melalui gerakan tersebut, pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat Islam terhadap persoalan jender dan persoalan kekerasan terhadap perempuan mulai terbangun, menjadikan mereka sebagai kelompok masyarakat potensial untuk menjadi ujung tombak upaya pemberdayaan perempuan dan penghapusan kekerasan terhadap mereka.
Namun, masih teramat panjang jalan untuk sampai pada kenyataan di mana masyarakat Islam benar-benar menjadi tulang punggung penegakan keadilan jender. Kenyataannya, hingga kini cara pandang yang bias jender, patriarkal, dan misoginis masih kental menyelimuti pandangan masyarakat Islam.
Suatu perkembangan kondusif dalam upaya penegakan keadilan jender di kalangan masyarakat Islam adalah mulai terbukanya mereka untuk berdialog secara demokratis dan jujur tentang berbagai persoalan jender dan perempuan. Dalam beberapa sosialisasi kesadaran jender di pesantren yang sering saya ikuti, para kiai, nyai, ustad, dan santri sudah mulai bersedia untuk bertanya, berdebat, dan berdiskusi tentang berbagai persoalan jender, meskipun dalam diskusi masih tampak jelas dan kuat pandangan keagamaan yang patriarkal dan misoginis pada mereka. Dan, inilah salah satu yang membuat gerakan perempuan Islam seringkali mengalami pasang-surut, antara optimisme dan pesimisme.
Gerakan perempuan Islam perlu melakukan analisis komprehensif untuk dapat menemukan akar persoalan yang menghambat upaya penegakan keadilan jender, kemudian merumuskan agenda strategis.
ADA empat agenda strategis yang mesti dilakukan secara integratif, dan keempatnya didasarkan pada kenyataan yang selama ini menjadi persoalan gerakan perempuan Islam.
Pertama, rekonstruksi dan reinterpretasi pandangan keagamaan yang bias jender. Agenda ini sudah banyak dilakukan mengingat ketidakadilan jender yang terjadi dalam masyarakat Islam banyak bersumber pada penafsiran dan pemikiran Islam yang bias jender. Tema-tema tentang asal-usul penciptaan manusia (an-Nisa': 1); kepemimpinan, ketaatan, dan kesalehan (an-Nisa': 34); poligami (an-Nisa': 3); dan relasi suami-istri, reproduksi, dan seksualitas (al-Baqarah: 223), hampir semuanya didominasi penafsiran bias jender, dengan subordinasi dan diskriminasi terhadap perempuan.
Tafsir bias jender ini, bahkan, telah "menginspirasikan" terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan domestik karena munculnya relasi yang timpang antara suami dan istri.
Kedua, membangun gerakan politik perempuan. Lemahnya posisi tawar kaum perempuan disebabkan kesadaran dan pengetahuan politik yang lemah, sebagai akibat depolitisasi oleh otoritas patriarkal, baik melalui fiqh, sejarah, dan lain-lain. Posisi tawar yang lemah ini semakin meneguhkan kekuasaan yang timpang antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat Islam.
Gerakan politik sendiri tidak selalu harus berorientasi kedudukan atau posisi politik. Yang lebih penting adalah kesadaran bahwa sebagai perempuan, ia memiliki kekuatan politik saat berhadapan dengan suatu otoritas, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, atau negara. Dengan kesadaran ini, semua yang dimiliki dapat diaktualisasikan sebagai alat tawar sehingga bisa menghadirkan "ancaman" terhadap otoritas patriarkal, termasuk dalam beragama.
Ketiga, kampanye kebebasan berpikir. Agenda ini penting dilakukan mengingat berkembangnya fenomena pemaksaan cara berpikir dengan mengatasnamakan dogma agama. Berkembangnya ide penegakan syari at Islam di beberapa daerah adalah salah satu refleksi dari pemaksaan cara berpikir tersebut, karena sama sekali tidak mengundang partisipasi kaum perempuan untuk bersama-sama berdialog dalam menentukan peraturan yang lebih bijaksana.
Lebih jauh, agenda ini penting mengingat keterpurukan kaum perempuan Islam, di antaranya karena hegemoni cara berpikir tertentu. Kaum perempuan Islam dipaksa terbiasa menerima pemikiran patriarkal yang dikonstruksi para pemikir (fuqaha ) laki-laki. Kuatnya pandangan agama bias jender di kalangan masyarakat Islam juga didukung budaya hegemonis dalam berpikir ini. Karena itu, kampanye kebebasan berpikir menjadi agenda penting dalam mendobrak pandangan agama yang patriarkal.
Selain itu, jika kebebasan berpikir sudah terinternalisasi dalam keberagamaan masyarakat Islam, upaya rekonstruksi dan reinterpretasi pandangan agama bias jender yang masih mendapat resistensi kuat dari otoritas Islam tertentu, akan lebih mudah dilakukan. Tidak akan ada lagi cap "kebablasan" yang sering jadi alat teror kalangan Islam yang tidak setuju terhadap upaya penegakan keadilan jender.
Keempat, membangun pusat penanganan perempuan korban kekerasan atau women s crisis center (WCC) berbasis lembaga keagaman. Ingatlah, sudah sangat banyak, akibat pandangan keagamaan bias jender, kaum perempuan (Islam) yang menjadi korban kekerasan. Sementara, peran lembaga keagamaan masih sangat minim, bahkan bisa disebut belum ada sama sekali. Kita harus dapat meyakinkan pengelola pesantren, misalnya, bahwa salah satu refleksi kesalehan dalam beragama adalah dengan bersedia diri menjadi pelayan bagi kaum perempuan korban kekerasan. Membangun WCC ini bukan saja menegaskan fungsi kemaslahatan umat lembaga keagamaan, pun penting untuk mengubah persepsi kalangan agamawan atas persoalan kekerasan terhadap perempuan ke arah yang lebih berperspektif jender.
Akhirnya, semua agenda tersebut membutuhkan kerja sama di antara elemen gerakan perempuan Islam untuk dapat terwujud. Kerja sama masih sering menjadi kendala serius yang menghambat konsolidasi gerakan perempuan Islam. Upaya penegakan keadilan jender yang dilakukan elemen gerakan perempuan Islam tak jarang terhambat karena perpecahan internal, termasuk karena perbedaan pandangan tentang persoalan yang sedang diperjuangkan.
Gerakan perempuan Islam perlu melakukan analisis komprehensif untuk dapat menemukan akar persoalan yang menghambat upaya penegakan keadilan jender, kemudian merumuskan agenda strategis.

Farid MuttaqinAlumnus IAIN Jakarta dan Koordina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kritik dan saran anda adalah perbaikan kami