Halaman

Sabtu, 26 Maret 2011

porno grafi atau tidak

Kini baru hangat-hangatnya masalah RUU Pornografi. Definisi pornografi sendiri tidak jelas, padahal semua tindakan asusila sudah di cakup dalam KUHAP. Banyak pendapat bahwa RUU pornografi dapat disalahgunakan untuk memojokan kaum perempuan.

Sebenarnya sesuatu menjadi porno atau tidak tergatung pada pikiran masing-masing, contohnya mudah saja, misal melihat sapi telanjang yang putih mulus, kenapa tidak terangsang? melihat wanita gila telanjang jalan-jalan di trotoar, kenapa tidak terangsang? melihat patung kayu, atau patung marmer spt di italia, kenapa tdk terangsang. Melihat gambar di majalah, malah terangsang.

Semua menjadi reaksi dan asosiasi yang ada di pikiran kita, kalau pikirannya kotor, lalu mengasosiasikan dengan hal-hal lain, maka akan terangsang dan menggoda. Sehingga kita sulit membedakan antara kenyataan dan khayalan (imajinasi). Biasanya imajinasi lalu ingin di-realisasikan maka terjadilah perkosaan, pelecehan dsb.
Pikiran kotor ini nampaknya juga banyak mencakup diri para birokrat, anggota DPR/DPRD, politisi dan sebagainya sehingga banyak terjadi korupsi. Bikin anggaran ya kebanyakan membeli mobil dinas, yang senang tentu saja perusahaan Jepang.

Waktu kampanye berjanji akan tidak korupsi, tetapi setelah terpilih, melihat anggaran ber-trilyun2 rupiah, menjadi tergiur dan terangsang untuk ikut korupsi.
Pikiran kotor sebenarnya mendangkalkan kualitas spiritual kita, makanya pemberantasan korupsi harus juga dimulai dari diri sendiri, bukan hanya menggantungkan pada KPK. Sesuatu hal porno atau tidak juga tergantung diri sendiri. mudah terangsang atau tidak.
Mungkin begitu, walahualam bisawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kritik dan saran anda adalah perbaikan kami