Halaman

Kamis, 16 Juni 2011

Langkah Mendaftar NPWP Online

mendaftar secara online di web resmi Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id). Untuk info pendaftaran online bisa dilihat dari Menu Utama > Aplikasi > e-Registration. Kalo mau langsung mendaftar, bisa mengakses alamat ini: http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do. Ntar muncul halaman login kayak gini: http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/login_e-reg.jpg Login e-Registrasi NPWP Pilih “Buat Account Baru“. Setelah itu muncul halaman untuk mengisi data pribadi seperti di bawah ini: http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/tahap_1.jpg Pendaftaran account Bila data yang diisikan valid, maka pendaftaran account baru selesai. http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/tahap_2_terdaftar.jpg Account telah terdaftar Tahap selanjutnya adalah mengisi data NPWP yang ingin daftarkan. Kalau kembali ke halaman login, isikan username dan password yang telah dibuat. pemilih jenis wajib pajak “orang pribadi (kalo pribadi)“. Screenshot-nya seperti di bawah ini: http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/tahap_3_jenis_wajib_pajak.jpg Memilih jenis wajib pajak Setelah itu mengisi formulir registrasi wajib pajak orang pribadi yang tampilannya seperti di bawah ini. http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/tahap_4_form_registrasi.jpg Pengisian form registrasi NPWP Bila data yang diisikan telah benar, maka muncul halaman seperti di bawah ini: http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/tahap_5_terima_kasih.jpg Pendaftaran secara online selesai Selanjutnya gimana? Ada dua buah dokumen yang diperlukan yaitu: 1. Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi 2. Surat Keterangan Terdaftar Sementara Kedua dokumen ini dapat dicetak melalui e-Registration (lihat gambar di atas, ada tombol untuk mencetak). Serta melengkapi kedua berkas berikut: a) Fotokopi KTP b) Surat keterangan tempat kegiatan usaha Kalo udah? Kirim semua berkas tersebut ke KPP yang sesuai dengan dokumen. http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/tempat_kpp1.jpg Lokasi KPP Kalo ga tau lokasinya, kita bisa melakukan pencarian dari web pajak.go.id. Letaknya di bagian kiri web, tepatnya di bawah menu. Ini screenshotnya. Isikan salah satu field, bisa kelurahan aja, atau kecamatan aja. Boleh juga dua-duanya. Ntar jangan lupa klik tombol Cari. http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/cari_kpp.jpg Pencarian KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Nah, setelah sampai di KPP gimana? Langsung aja menuju counter-nya. Jangan lupa ambil nomor antrian. Budayakan antri! Jangan ndeso lah… Prosesnya ga lama kok. ambil nomor antrian , tunggu nomor urut kita dipanggil dan proses pendaftaran sudah selesai. Berarti kira-kira prosesnya cukup lima menit saja. Kartu NPWP selesai beberapa hari... Untuk bukti bahwa kita sudah mendaftarkan NPWP, ntar dikasi bukti surat penerimaan-nya. Walopun kartu NPWP belum ada, kita sudah bisa menggunakan NPWP bila diperlukan. Nomornya seperti yang tertera pada bukti surat penerimaan. http://danigunawan.com/wp-content/uploads/2008/12/bukti_penerimaan_surat_npwp.jpg Bukti Penerimaan Surat So, tunggu apa lagi? Cepat buruan daftarin diri kamu untuk menjadi Wajib Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kritik dan saran anda adalah perbaikan kami